SBU adalah sertifikat bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha. SBU konstruksi dikeluarkan melalui pemeriksaan dokumen perusahaan / verifikasi yang di terbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Kualifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi

Kecil

  • Kecil 1 ( K1)  Kekayaan Bersih lebih Dari  50 Juta Sampai Dengan 200 Juta
  • Kecil 2 ( K2 ) Kekayaan Bersih lebih Dari  50 Juta Sampai Dengan 200 Juta
  • Kecil 3 ( K3 ) Kekayaan Bersih lebih Dari  350 Juta Sampai Dengan 500 Juta

Menengah

  • Menengah 1 ( M1 )  Kekayaan Bersih lebih Dari  500 Juta Sampai Dengan 2 Miliyar
  • Menengah 2 ( M2 )  Kekayaan Bersih lebih Dari  2 Miliyar Sampai Dengan 10 Miliyar

Besar

  • Besar 1 ( B1 ) Kekayaan Bersih lebih Dari  10 Miliyar Sampai Dengan 50 Miliyar
  • Besar 2 ( B2 ) Kekayaan Bersih lebih Dari  50 Miliyar sampai Dengan Tak Terbatas

Biaya pengurusan komplit meliputi (KTA Asosiasi, SKA, SBU, dan SIUJK) :

  • Satu Bidang ( 2 SKA ) : By Call
  • Dua Bidang ( 3 SKA ) : By Call

Persyaratan Izin SBU

Persyaratan pengurusan Izin SBU adalah sebagai berikut :

  1. Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir berikut SK Menteri Kehakiman
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP, SKT, dan SPPKP
  4. SIUP dan TDP
  5. KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan
  6. Pajak Tahun Terakhir
  7. Neraca Akuntan Publik (Bisa dibantu secara gratis)
  8. Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan uk. 4X6 (6 lembar)
  9. Daftar Riwayat Hidup dan Ijazah Terakhir Penanggung Jawab Perusahaan
  10. Bukti Bayar PBB Tahun Terakhir
  11. Copy bukti kepemilikan kantor (surat sewa jika menyewa atau sertifikat hak milik jika milik sendiri)

Untuk harga terbaik Hubungi kami di :

Ayudia Solusi
Pesanggrahan Office
Jl. Lebak Bulus III No.50
Cilandak Barat, Cilandak
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Telp. 0896-5412-5944
Email : rezky.ayudi@yahoo.com

 

WhatsApp WhatsApp Kami
Call Now Button