KTA & Sertifikat Kompetensi KADIN
KTA (Kartu Tanda Anggota) Kadin dikeluarkan oleh KADIN (Kamar Dagang Industri) kepada setiap badan usaha yang telah terdaftar sebaga anggota KADIN melalui asosiasi-asosiai yang ditunjuk oleh KADIN berdasarkan bidang & subbidang yang didaftarkan dan dijalankan atau sebagai anggota KADIN biasa.
Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan sebagai pemasok barang/jasa dan mengikuti lelang Pemerintah maupun Swasta baik dilingkungan Industri MIGAS bidang Konstruksi mauupun Non-Konstruksi Migas atau diluar lingkungan Industri MIGAS, dipersyaratkan masuk sebagai Anggota Asosiasi KADIN dan memiliki Sertifikat Kompetensi KADIN atas bidang usaha yang dijalankannya.
Kualifikasi
Kecil
- Kecil 1 ( K1) Kekayaan Bersih lebih Dari 50 Juta Sampai Dengan 200 Juta
- Kecil 2 ( K2 ) Kekayaan Bersih lebih Dari 50 Juta Sampai Dengan 200 Juta
- Kecil 3 ( K3 ) Kekayaan Bersih lebih Dari 350 Juta Sampai Dengan 500 Juta
Menengah
- Menengah 1 ( M1 ) Kekayaan Bersih lebih Dari 500 Juta Sampai Dengan 2 Miliyar
- Menengah 2 ( M2 ) Kekayaan Bersih lebih Dari 2 Miliyar Sampai Dengan 10 Miliyar
Besar
- Besar 1 ( B1 ) Kekayaan Bersih lebih Dari 10 Miliyar Sampai Dengan 50 Miliyar
- Besar 2 ( B2 ) Kekayaan Bersih lebih Dari 50 Miliyar sampai Dengan Tak Terbatas
Persyaratan pengurusan izin KTA & Sertifikat Kompetensi KADIN adalah sebagai berikut :
- Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir berikut SK Menteri Kehakiman
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP, SKT, dan SPPKP
- SIUP dan TDP
- KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan
- Copy bukti kepemilikan kantor (surat sewa jika menyewa atau sertifikat hak milik jika milik sendiri)
- Pajak Tahun Terakhir
- Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan uk. 2X3 (3 lembar)
Untuk harga terbaik Hubungi kami di :