KTA & Sertifikat Kompetensi KADIN

KTA (Kartu Tanda Anggota) Kadin dikeluarkan oleh KADIN (Kamar Dagang Industri) kepada setiap badan usaha yang telah terdaftar sebaga anggota KADIN melalui asosiasi-asosiai yang ditunjuk oleh KADIN berdasarkan bidang & subbidang yang didaftarkan dan dijalankan atau sebagai anggota KADIN biasa.
Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan sebagai pemasok barang/jasa dan mengikuti lelang Pemerintah maupun Swasta baik dilingkungan Industri MIGAS bidang Konstruksi mauupun Non-Konstruksi Migas atau diluar lingkungan Industri MIGAS, dipersyaratkan masuk sebagai Anggota Asosiasi KADIN dan memiliki Sertifikat Kompetensi KADIN atas bidang usaha yang dijalankannya.

Kualifikasi

Kecil

  • Kecil 1 ( K1)  Kekayaan Bersih lebih Dari  50 Juta Sampai Dengan 200 Juta
  • Kecil 2 ( K2 ) Kekayaan Bersih lebih Dari  50 Juta Sampai Dengan 200 Juta
  • Kecil 3 ( K3 ) Kekayaan Bersih lebih Dari  350 Juta Sampai Dengan 500 Juta

Menengah

  • Menengah 1 ( M1 )  Kekayaan Bersih lebih Dari  500 Juta Sampai Dengan 2 Miliyar
  • Menengah 2 ( M2 )  Kekayaan Bersih lebih Dari  2 Miliyar Sampai Dengan 10 Miliyar

Besar

  • Besar 1 ( B1 ) Kekayaan Bersih lebih Dari  10 Miliyar Sampai Dengan 50 Miliyar
  • Besar 2 ( B2 ) Kekayaan Bersih lebih Dari  50 Miliyar sampai Dengan Tak Terbatas

Persyaratan pengurusan izin KTA & Sertifikat Kompetensi KADIN adalah sebagai berikut :

  •  Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir berikut SK Menteri Kehakiman
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • NPWP, SKT, dan SPPKP
  • SIUP dan TDP
  • KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan
  • Copy bukti kepemilikan kantor (surat sewa jika menyewa atau sertifikat hak milik jika milik sendiri)
  • Pajak Tahun Terakhir
  • Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan uk. 2X3 (3 lembar)

 

Untuk harga terbaik Hubungi kami di :

Ayudia Solusi
AXA Tower Lantai 45
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Telp. 0896-5412-5944 (sms, whatsapp)
Email : rezky.ayudi@yahoo.com

WhatsApp WhatsApp Kami
Call Now Button