TDP

Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.

Persyaratan Pengurusan Izin TDP antara lain :

  1. Foto Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahannya jika ada;
  2. Foto Copy SK Pengesahan Kemenkumham;
  3. Foto Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  4. Foto Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  5. Foto Copy KTP dan NPWP Pribadi Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
  6. Foto Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  7. Kop Surat dan Stempel Perusahaan.

 

Untuk harga terbaik Hubungi kami di :

Ayudia Solusi
Pesanggrahan Office
Jl. Lebak Bulus III No.50
Cilandak Barat, Cilandak
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Telp. 0896-5412-5944 (sms, whatsapp)
Email : rezky.ayudi@yahoo.com

WhatsApp WhatsApp Kami
Call Now Button