Izin Usaha Jasa Konstuksi
Izin Usaha Jasa Konstruksi Atau disikat IUJK Adalah Izin Untuk Melakukan Usaha Di Usaha Bidang Konstruksi Seperti Jasa Pelaksana, Jasa Perencana, Jasa Pengawas Yang Di Berikan Oleh Pemerintah Daerah Kepada Badan Dasar Hukum Izin Usaha Jasa Konstruksi Adalah Permen PU No. 4/ PRT/M/ 2011 Tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Kualifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi
Kecil
- Kecil 1 ( K1) Kekayaan Bersih lebih Dari 50 Juta Sampai Dengan 200 Juta
- Kecil 2 ( K2 ) Kekayaan Bersih lebih Dari 50 Juta Sampai Dengan 200 Juta
- Kecil 3 ( K3 ) Kekayaan Bersih lebih Dari 350 Juta Sampai Dengan 500 Juta
Menengah
- Menengah 1 ( M1 ) Kekayaan Bersih lebih Dari 500 Juta Sampai Dengan 2 Miliyar
- Menengah 2 ( M2 ) Kekayaan Bersih lebih Dari 2 Miliyar Sampai Dengan 10 Miliyar
Besar
- Besar 1 ( B1 ) Kekayaan Bersih lebih Dari 10 Miliyar Sampai Dengan 50 Miliyar
- Besar 2 ( B2 ) Kekayaan Bersih lebih Dari 50 Miliyar sampai Dengan Tak Terbatas
Untuk harga terbaik Hubungi kami di :