Izin Usaha Jasa Konstuksi

Izin Usaha Jasa Konstruksi Atau disikat IUJK Adalah Izin Untuk Melakukan Usaha Di Usaha Bidang Konstruksi Seperti Jasa Pelaksana, Jasa Perencana, Jasa Pengawas Yang Di Berikan Oleh Pemerintah Daerah  Kepada Badan Dasar Hukum Izin Usaha Jasa Konstruksi Adalah Permen PU No. 4/ PRT/M/ 2011 Tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Kualifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi

Kecil

  • Kecil 1 ( K1)  Kekayaan Bersih lebih Dari  50 Juta Sampai Dengan 200 Juta
  • Kecil 2 ( K2 ) Kekayaan Bersih lebih Dari  50 Juta Sampai Dengan 200 Juta
  • Kecil 3 ( K3 ) Kekayaan Bersih lebih Dari  350 Juta Sampai Dengan 500 Juta

Menengah

  • Menengah 1 ( M1 )  Kekayaan Bersih lebih Dari  500 Juta Sampai Dengan 2 Miliyar
  • Menengah 2 ( M2 )  Kekayaan Bersih lebih Dari  2 Miliyar Sampai Dengan 10 Miliyar

Besar

  • Besar 1 ( B1 ) Kekayaan Bersih lebih Dari  10 Miliyar Sampai Dengan 50 Miliyar
  • Besar 2 ( B2 ) Kekayaan Bersih lebih Dari  50 Miliyar sampai Dengan Tak Terbatas

Untuk harga terbaik Hubungi kami di :

Ayudia Solusi
Pesanggrahan Office
Jl. Lebak Bulus III No.50
Cilandak Barat, Cilandak
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Telp. 0896-5412-5944 (sms, whatsapp)
Email : rezky.ayudi@yahoo.com

WhatsApp WhatsApp Kami
Call Now Button