Untuk Proses Pengurusan Izin Usaha Konstruksi dibutuhkan SKT (Sertifikat Keterampilan), SKA (Sertifikat Keahlian). KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi Naungan LPJK, SBU (Sertifikat Badan Usaha), SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

 

SKT (Sertifikat Keterampilan)

adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.

SKA (Sertifikat Keahlian)

sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK untuk tenaga ahli yang bekerja disektor jasa konstruksi dan sebagai persyaratan dalam proses sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa konstruksi untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang terdiri dari SBU Jasa Pelaksana Konstruksi, SBU Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi atau SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi.

KTA (Kartu Tanda Anggota)

Kartu Tanda Anggota Asosiasi Di bawah naungan LPJK.

SBU (Sertifikat Badan Usaha)

Sertifikat Badan Usaha atau SBU adalah bukti kompetensi badan usaha Jasa Konstruksi yang yang dikeluarkan oleh LPJK melalui dproses Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha.

SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang di peruntukan untuk Kontraktor Pelaksana dan Konsultan

 

Ayudia Solusi
Pesanggrahan Office
Jl. Lebak Bulus III No.50
Cilandak Barat, Cilandak
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Telp. 0896-5412-5944 (sms, whatsapp)
Email : rezky.ayudi@yahoo.com

 

WhatsApp WhatsApp Kami
Call Now Button