API-U/P
Angka Pengenal Importir, selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir. Importir sendiri adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.
pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Angka Pengenal Importir (“Permendag API”), ada dua macam API, yaitu:
1. API Umum (API-U). API – U diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain.
2. API Produsen (API-P). API – P diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri dan/atau untuk mendukung proses produksi dan tidak diperbolehkan untuk memperdagangkan atau memindahtangankan kepada pihak lain.
Persyaratan untuk pembuatan Angka Pengenal Impor (API) adalah sebagai berikut :
- Copy akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan, dilampirkan SK Pengesahan Menteri Kehakiman;
- Copy KTP dan NPWP pengurus perusahaan (direksi dan komisaris);
- Copy bukti kepemilikan kantor (surat sewa jika menyewa atau sertifikat hak milik jika milik sendiri);
- Copy surat keterangan domisili perusahaan;
- Copy NPWP, SKT, dan SPPKP perusahaan;
- Copy SIUP dan TDP perusahaan;
- Pas photo penandatangan API ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar (background merah);
- Jika penandatangan API selain direktur perusahaan, wajib melampirkan surat kuasa yang dilegalisir oleh notaris;
- Surat Referensi Bank Asli ditujukan kepada DPMPTSP Propinsi DKI Jakarta dan untuk keperluan pengurusan API;
- Kop surat dan stempel perusahaan;
- Foto Perusahaan Berwarna ( Tampak Plang, Tampak Depan , Tampak Dalam);
NIK
Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada importir yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
Update 2018 bahwa API dan NIK sudah dijadikan satu perizinan yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).
biaya pengurusan api dan nik, biaya pengurusan api dan nik, pengurusan api-u online, biaya pembuatan api umum, api online kemendag, cara daftar api online, biaya pengurusan api dan nik 2017, biaya pembuatan api umum, biaya pengurusan nik, pengurusan api-u online, syarat pembuatan api dan nik, jasa pengurusan ijin import, jasa nik, jasa pembuatan api dan nik di bandung, formulir api-u, api-p bkpm, perbedaan api dan nik, tarif angka pengenal impor, biaya pembuatan api umum 2018, tarif angka pengenal impor, jenis angka pengenal impor, cara mengurus angka pengenal ekspor, Jasa Pengurus NIK, biaya mengurus izin ekspor
Untuk harga terbaik Hubungi kami di :
Ayudia Solusi
Pesanggrahan Office
Jl. Lebak Bulus III No.50
Cilandak Barat, Cilandak
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Telp. 0896-5412-5944 (sms, whatsapp)
Email : rezky.ayudi@yahoo.com